Penerimaan CPNS Daerah (Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis) Dari Pelamar Umum Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Formasi tahun 2010

PENGUMUMAN
NOMOR : 811 /BKD-PK/XI/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
( TENAGA GURU, TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS )
DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
FORMASI TAHUN 2010


Sehubungan dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Birokrasi Reformasi Nomor : B/2709/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, dan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Selaku Ketua Tim Pelakasan Pusat Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tingkat Nasional Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, maka Pemerintah Daerah Kota Batam akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Tahun Anggaran 2010.
Jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diterima sebanyak 321 orang, dengan rincian sebagai berikut :
NO
FORMASI
ALOKASI
1
Tenaga guru
112
2
Tenaga Kesehatan
111
3
Tenaga Teknis
98
A. PERSYARATAN UMUM
1. Persyaratan Umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah :
  • Warga Negara Indonesia
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan ;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri ;
  • Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang dipersyaratkan ;
  • Berkelakuan baik ;
  • Sehat jasmani dan rohani ;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah ;
  • Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik ; dan
  • Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
2. Syarat usia Pelamar
  • Berusia paling rendah 18 (delapan belas) Tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2011.
  • Khusus Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penyuluh dapat berusia paling tinggi 40 tahun bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang Berbadan Hukum yang menunjang kepentingan nasional, secara terus menerus paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002.
  • Usia Pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah ;
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pendaftaran
  • Pengiriman Lamaran dilakukan melalui Pos Ekspres ( Tercatat ) di Kantor POS Batam, yang ditujukan Kepada Yth. Walikota Batam melalui Sekretaris Daerah Kota Batam Jl. Engku Putri No.1 Batam Centre, dan disebelah kiri atas ditulis jenis formasi yang akan diajukan. Berkas lamaran dimasukan dalam amplop TERTUTUP dan dalam satu amplop hanya terdapat satu berkas lamaran, mulai dari tanggal 16 November 2010 sampai dengan tanggal 25 November 2010 (stempel pos terakhir tanggal 25 November 2010)
  • Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirim satu kali berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu Formasi Jabatan, dan apabila melamar lebih dari satu Formasi akan dibatalkan.



0 comments: