Penerimaan CPNS Daerah Kabupaten Cilacap 2010


BUPATI CILACAP
P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 2418 / 34 / 2010

Tentang
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Formasi Tahun 2010


DASAR  :
  • Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002;
  • Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil;
  • Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/2974/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 Perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010;
  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 141 TAHUN 2010 tanggal 9 Nopember 2010 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Formasi Tahun 2010;
  • Keputusan Bupati Cilacap Nomor 800/2417/34/2010 tanggal 11 Nopember 2010 tentang Formasi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Kabupaten Cilacap Tahun 2010; 

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat disini atau Formasi disini.



0 comments: