Penerimaan CPNS Daerah Kabupaten Karanganyar 2010

 
PENGUMUMAN
NOMOR : 810 /6508.29 / 2010

TENTANG

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
FORMASI TAHUN 2010

DASAR
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
  6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. PERSYARATAN UMUM
    1. Warga Negara Republik Indonesia;
    2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s/d 40 Tahun (empat puluh) tahun, per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir, dari kepala / pimpinan instansi pemerintah / lembaga swasta nasional yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar ( tenaga guru / tenaga Kesehatan ) telah mempunyai masa kerja sekuarang kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus pada 17 April 2002, serta masih melaksanakan tugas pada lembaga tersebut sampai dengan sekarang ( masa kerja sampai 1 Januari 2011 minimal 13 tahun 8 bulan 13 hari);
    3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
    4. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
    5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
    6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
    7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
    9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
    10. Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
    11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
    12. Apabila tidak bisa memenuhi sebagaimana tersebut pada angka 6 s/d 11 tersebut diatas, pelamar dinyatakan gugur.
    13. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dbuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000.00,-
    14. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000.00,-.
    (untuk persyaratan nomor 4 s/d 13 dilengkapi pada saat pelamar dinyatakan lulus seleksi).
  2. PERSYARATAN KHUSUS
    1. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,60 (skala 4).
    2. Fotocopy Sertifikat kecakapan komputer dengan kriteria MS office, kecuali bagi pelamar yang berpendidikan komputer (S1, DIII), dilegalisir pejabat yang berwenang.
    3.  
  3. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
    Tenaga Kependidikan : 95 Formasi
    Tenaga Kesehatan : 57 Formasi
    Tenaga Teknis Lainnya : 138 Formasi
  4. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN
    Pendaftaran dimulai tanggal 16 s/d 25 Nopember 2010 dengan menggunakan media Internet (Online registration), untuk efektifitas dan efisien seleksi administrasi dengan tata cara :
    1. Bagi pelamar yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing formasi melakukan mendaftaran pada aplikasi pendaftaran Online CPNSD 2010 Kabupaten Karanganyar di situs http://cpns.karanganyar.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir, dengan urutan langkah :
      1. Membuka situs http://cpns.karanganyar.go.id;
      2. Mencermati sub menu informasi (Informasi, pengumuman, alur penerimaan, daftar formasi, pendaftaran, pengisian formulir, statistik);
      3. Pelamar mengisi biodata yang diminta;
      4. Pelamar memilih kelompok formasi (Guru, Tenaga Kesehatan, tenaga teknis);
      5. Pelamar memilih satu jenis formasi yang dibutuhkan dari beberapa formasi yang disediakan;
      6. Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran;
      7. Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin biodata benar.
    2. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung setelah pendaftaran online dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (contoh dalam lampiran IV) yang berisi :
      1. Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line);
      2. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar ditulis nama dan alamat pelamar disebaliknya;
      3. Surat lamaran untuk diangkat menjadi CPNS yang ditulis tangan sendiri tanpa materai ditujukan kepada Bupati Karanganyar, dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya, meliputi: nama lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan dibelakang nama), jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, alamat (Jln, Dukuh/Kampung RT/RW Kelurahan, Kecamatan Kabupaten dan Propinsi), nomor telepon/HP, jenis formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (Contoh lamaran lampiran V)
      4. Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan / atau ijazah / Akta IV / sertifikat profesi yang dipersyaratkan dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,60 yang telah dilegalisir, (Pejabat yang berwenang melegalisasi sebagaimana lampiran II Pengumuman ini).
      5. Foto Copy KTP yang diperbesar 200 % dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa / Kepala Kelurahan / Dinas terkait tempat KTP dikeluarkan.
      6. Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan pemberkasan CPNS formasi 2010, yang dibubuhi materai Rp 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III).
      7. Fotocopy Sertifikat kecakapan komputer dengan kriteria MS office, kecuali bagi pelamar yang berpendidikan komputer (S1, DIII), dilegalisir pejabat yang berwenang.
      8. Bagi yang berusia lebih 35 s.d 40 tahun melampirkan :
        • Foto Copy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instans/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional;
        • Foto Copy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga kesehatan) dilegalisir.
        • Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional.
      9. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah ditulis nama, alamat lengkap dan nomor telpon / HP pelamar sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes Tertulis dan / atau pengiriman Kartu Seleksi dan didalamnya berisinya pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar, (contoh pada lampiran IV).
    3. Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Karanganyar PO BOX CPNSD KABUPATEN KARANGANYAR, KARANGANYAR 57700.
    4. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 16 s/d 25 November 2010 per cap pos melalui PT. POS INDONESIA serta harus sudah diterima oleh Tim Pengadaan CPNSD paling lambat 2 (dua) hari setelah pendaftaran berakhir.
    5. Surat balasan melalui PT POS Indonesia paling lambat tanggal 9 Desember 2010.
    6. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa meng up-date data isian maupun biodata serta data dianggap yang paling benar.
    7. Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
    8. Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran Online dan menempelkan barcode pendaftaran pada pojok kiri amplop lamaran tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
    9. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
    10. Pendaftaran hanya diperbolehkan melamar dengan on line.
  5. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
    1. Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2010, yang meliputi Tes Pengetahuan Umum (TPU) dan Tes Psikologi terdiri atas (TBS dan TSK) di mulai pukul 08.00 WIB tepat.
    2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi
      1. Asli Kartu / Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2010 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
      2. Peserta yang tidak membawa perlengkapan tersebut di anggap tidak mengikuti ujian / dinyatakan gugur.
      3. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi dalam waktu mengerjakan ujian.
      4. Pensil 2B, rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis.
    3. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian memasukii ruangan (Tes Psikologi dan Tes TPU), tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur
  6. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
    1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan.
    2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media massa Daerah (cetak dan elektronik ) Pengumuman Tempel di papan pengumuman Instansi Pemerintah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, pada tanggal 28 Desember 2010, khusus internet akan ditayangkan selama 4 hari dari tanggal 28 s/d 31 Desember 2010.
  7. LAIN-LAIN
    1. Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
    2. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu instansi (pelaksanaan tes tertulis serempak se Jawa Tengah).
    3. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT POS Indonesia.
    4. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.
    5. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke kantor Pos pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
    6. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
    7. Selama proses pengadaan CPNS tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung dan seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
    8. Pengumuman dan informasi pengadaan CPNSD Kabupaten Karanganyar dapat diakses melalui internet dengan alamat http://cpns.karanganyar.go.id
    9. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Daerah tahun 2010 Kabupaten Karanganyar tidak dapat diganggu gugat.
 

tandatangan



0 comments: