P E N G U M U M A N
Nomor : BKD / 871 / 1270 / 2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN MAJALENGKA
FORMASI TAHUN 2010 UNTUK PELAMAR UMUM
Nomor : BKD / 871 / 1270 / 2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN MAJALENGKA
FORMASI TAHUN 2010 UNTUK PELAMAR UMUM
Sesuai Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2344/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 15 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan Keputusan Bupati Majalengka Nomor 452 Tahun 2010 tanggal 10 Nopember 2010 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Untuk Pelamar Umum, maka Pemerintah Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Majalengka untuk Pelamar Umum sebanyak 200 formasi, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, atau 40 (empat puluh) tahun bagi yang telah dan sedang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional sekurang-kurangnya sejak tanggal 16 April 1997 sampai dengan sekarang secara terus menerus dan tidak terputus.
3. Syarat usia pelamar :
- paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CPNS yaitu tanggal 01-01-2011;
- paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, atau 40 (empat puluh) tahun sebagaimana tersebut dalam angka 2 pada saat terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CPNS yaitu tanggal 01-01-2011;
- Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijasah.
- Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan / dibuka dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan;
- Kualifikasi pendidikan dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijasah dan Program Studi (Prodi);
- Akta mengajar/Akta IV/Sertifikat profesi/Surat Tanda Registrasi/Surat ijin atau yang sejenisnya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam formasi dan jabatan.
B. DAFTAR FORMASI, LOWONGAN JABATAN, KODE DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN SERTA ALOKASI YANG DIBUTUHKAN.
0 comments:
Post a Comment