Sesuai surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/3009/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Persetujuan Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Tahun 2010. Keputusan Bupati Cirebon Nomor 871/Kpts. 1590/BKPPD/2010 tanggal 10 Nopember 2010 tentang Penetapan Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk ditempatkan di Wilayah Kabupaten Cirebon dari Pelamar Umum sebanyak 208 Orang (Klik disini untuk melihat formasi yang ada).
Bagi masyarakat yang berminat menjadi CPNSD Pemerintah Kabupaten Cirebon agar menyampaikan surat lamaran dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM
- Warga negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil/ Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah (dengan surat pernyataan bematerai);
- Bersedia tidak mengajukan pindah/mutasi sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pada instansi yang telah ditentukan (dengan surat pernyataan bermaterai);
- Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan;
- Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil tidak diperbolehkan pindah dari jabatan semula (Fungsional ke Jabatan Lain/Struktural).
- Peserta yang dinyatakan lulus tidak boleh mengundurkan diri dengan alasan apapun, dan apabila mengundurkan diri harus mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon kepada Kas Daerah Kabupaten Cirebon (dengan surat pernyataan bermaterai).
B. PERSYARATAN KHUSUS
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per-1 Januari 2011 dan 40 (empat puluh) tahun per-1 Januari 2011 (bagi yang memilik pengalaman masa kerja paling kurang 13 (tiga belas) tahun 9 (sembilan) bulan sampai dengan 31 Desember 2010 secara terus menerus, dan bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum serta menunjang kepentingan nasional, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
- Persyaratan dan kelengkapan lamaran :
- Surat Lamaran ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani, dan dimasukan ke dalam amplop ukuran folio, serta pada sudut kiri atas ditulis kode jabatan yang diminati dan kode kualifikasi pendidikan, di sudut kanan atas ditulis perlakuan khusus lamaran Pemerintah Kabupaten Cirebon; (Contoh Surat lamaran klik disini)
- Surat Lamaran ditujukan kepada Bupati Cirebon melalui PO BOX 100;
- Surat Lamaran dilampiri :
- Asli Bukti Pendaftaran Online melalui Website www.bkppd.cirebonkab.go.id yang telah ditandatangani Calon Peserta (Contoh Bukti Registrasi Online Klik disini)
- Foto Copy Ijazah terakhir yang syah, yang dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS (pejabat yang berwenang), serta dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
- Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah ;
- Pas photo terbaru ukuran 3 x 4 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Asli Surat Keterangan Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja (kartu kuning);
- Menyertakan Amplop kosong untuk surat balasan ukuran 11 x 28 cm 2 (dua) buah serta ditulis nama, alamat lengkap pelamar disertai kode Pos yang dapat dijangkau oleh Pos, dimasukan dalam berkas lamaran.
- Asli Surat Pernyataan sanggup ditempatkan berdasarkan formasi penempatan yang telah disetujui oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan tertera dalam penguman ini di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon, serta sanggup tidak akan mengajukan pindah/mutasi unit kerja dengan alasan apapun minimal selama 10 (sepuluh) tahun di atas materai 6.000; (contoh format klik disini).
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Waktu pendaftaran mulai tanggal 12 November 2010 s/d 19 November 2010 (berdasarkan Cap Pos). Diluar ketentuan tanggal tersebut lamaran tidak akan di proses;
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun;
- Bagi pelamar yang mendaftar pada 2 (dua) jurusan/jabatan dinyatakan gugur secara otomatis;
- Pemanggilan pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan dilakukan melalui Kantor Pos;
- Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi tidak akan dipanggil dan berkas tidak akan dikembalikan;
- Materi ujian tertulis Tes Kompetensi Dasar (TKD) meliputi :
- Tes Pengetahuan Umum (TPU),
- Tes Bakat Skolastik (TBS)
- Tes Skala Kematangan (TSK);
- Waktu dan Tempat Tes : Hari Minggu Tanggal 5 Desember 2010 Waktu Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, tempat seleksi bisa dilihat pada kartu peserta seleksi yang dikirimkan oleh panitia CPNS kepada pelamar yang memenuhi persyaratan administratif;
- Lain-lain :
- Keputusan Panitia Penyelenggara Seleksi CPNS tidak dapat diganggu gugat.
- Panitia Penyelenggara seleksi CPNS tidak menerima berkas lamaran secara langsung.
- Tidak ada korespondensi antara peserta dan panitia.
- Kartu Peserta seleksi agar dibawa pada saat mengikuti seleksi (Contoh kartu peserta klik disini).
- Pada waktu seleksi peserta diharuskan membawa : Pensil 2B, Karet Penghapus, Alas untuk menulis, Rautan/Silet, Pulpen atau ballpoint, dan KTP asli.
- Peserta wajib mencantumkan no. Telp/HP yang dapat dihubungi pada surat lamaran.
- Perbaikan data dalam kartu peserta tes selambat-lambatnya telah diterima 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan tes.
- Keterangan selengkapnya dapat dilihat di ww.bkppd.cirebonkab.go.id dan papan pengumuman di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kab. Cirebon, Dinas Pendidikan Kab. Cirebon, Dinas Keshatan Kab. Cirebon, Sekretariat Daerah Kab. Cirebon dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Cirebon.
- Bagi Pelamar yang mengirimkan surat lamaran lebih dari 1 (satu) kali otomatis akan dinyatakan gagal mengikuti ujian
0 comments:
Post a Comment