Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2010






WALIKOTA DEPOK
PENGUMUMAN
Nomor : 800 / 5087 / Kepeg
 

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  Nomor : B/2683/M.PAN-RB /10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 Perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan Keputusan Walikota Depok Nomor : 810/SK/421.11.01/Kepeg-2010 tentang Tambahan Formasi CPNS Daerah Kota Depok Tahun  Anggaran 2010, dengan ini Pemerintah Kota Depok membuka kesempatan bagi warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Depok, dengan ketentuan sebagai berikut :

Untuk formasi silahkan lihat disini.

II. PERSYARATAN DAN PELAKSANAAN 

A. PERSYARATAN UMUM

  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berkelakuan baik;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai  swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
  • Memenuhi persyaratan kualifikasi (Jenjang dan jurusan Pendidikan) yang sesuai dengan kebutuhan;
  • Melengkapi persyaratan beserta lampiran yang telah ditentukan;
  • Berasal dari sekolah/Akademi/PTN/PTS yang terakreditasi atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Dirjen DIKTI/ DEPDIKNAS.


    B. PERSYARATAN KHUSUS
    1. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar yang bermaterai Rp. 6000,- dengan mencantumkan :
    • Nama lengkap sesuai dengan ijazah
    • Tempat/Tanggal lahir
    • Pendidikan terakhir
    • Jenis kelamin
    • Status
    • Alamat Jelas (Jalan/Dukuh/Kampung, Rt dan RW, Kelurahan, Kecamatan Kota/Kabupaten dan Provinsi)
    • Nomor Telp. / Hp
    • Kode Lamaran yang dilamar
      2. Surat lamaran dilampiri dengan :
      • Foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan Akta IV yang dilegalisir basah;
      • Foto copy Transkrip nilai yang dilegalisir basah;
      • Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar ( Berwarna );
      • Foto copy kartu pencari kerja (kartu kuning)  yang dilegalisir basah;
      • Asli surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah.
        3. Berkas lamaran ditulis  dengan mencantumkan Jenis formasi, kode lamaran, nama jabatan dan nama kualifikasi pendidikan yang dilamar  dan dimasukkan ke dalam stopmap sesuai dengan ketentuan yaitu :
        • Tenaga guru Stopmap berwarna : Merah
        • Tenaga Medis Stopmap berwarna : Kuning
        • Tenaga Teknis Stopmap berwarna : Biru
          4. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun  dan setinggi-tingginya 35 tahun per 01 Januari 2011.
          5. Bagi  yang berusia 35 s.d 40 tahun diperbolehkan melamar apabila mempunyai masa kerja 13 tahun 8 bulan per Desember  2010  dan bekerja pada instansi pemerintah di lingkungan Pemerintahan Kota Depok serta melampirkan SK pengangkatan  yang pertama dan terakhir.

          C. KETENTUAN PENDAFTARAN
          • Pendaftaran  CPNS Daerah Kota Depok dibuka mulai tanggal  12  s.d  19 November 2010  (Cap Pos)dan dikirim melalui ”Jasa Pos dengan  Perlakuan  Khusus”  yang tersedia dikantor Pos (Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor Pos terdekat).
          • Berkas lamaran diterima Panitia  paling lambat tanggal 19 November 2010 cap pos.
          • Bagi pelamar yang mengirim berkas lamaran sebelum  dan sesudah tanggal yang ditetapkan tidak akan  diproses.
          • Lamaran yang memenuhi syarat akan diberikan balasan disertai dengan kartu  peserta ujian.
          • Berkas lamaran dimasukkan kedalam Stopmap dan dimasukan lagi kedalam Amplop coklat ditujukan kepada :
            PANITIA  CPNSD KOTA DEPOK TA. 2010
            PO. BOX. 1977 Depok 16400
          • Pelamar yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat dapat dilihat melalui website http://www.depok.go.id  mulai tanggal  20 November 2010.
             

            D. PELAKSANAAN TESTING
            1. Testing terdiri dari 3 (Tiga) tahap  :
            • Tahap  I  :  Seleksi Administrasi
            • Tahap II  :  Seleksi  (Test) Tertulis
            • Tahap III  :  Seleksi Administrasi Akhir
              2. Bagi Pelamar yang lolos seleksi Tahap I, akan mengikuti seleksi Tahap II berupa test tertulis dengan materi berupa Test Pengetahuan Umum, Test  Bakat Skolastik dan Test  Skala Kematangan yang akan dilaksanakan pada :
              • Hari                    :  Minggu
              • Tanggal               :  5 Desember 2010
              • Pukul                  :  08.00 WIB  s.d  Selesai
              • Tempat               :  Diumumkan 3 hari sebelum  pelaksanaan Test dan dapat dilihat di Balai Kota Depok maupun  Website http://www.depok.go.id 
                3. Perlengkapan yang harus dibawa pada saat Test:
                • Kartu peserta ujian
                • KTP
                • Pensil 2B
                • Ballpoint warna hitam
                • Penghapus
                • Rautan pensil
                • Alas tulis.
                • Alat tulis lainnya
                   

                  E. PENGUMUMAN KELULUSAN
                  1. Keputusan kelulusan ujian Tahap II akan diumumkan setelah mendapat keputusan lebih lanjut dari Provinsi Jawa Barat. Keputusan tersebut mengikat dan tidak dapat diganggu gugat;
                  2. Pengumuman dapat dilihat melalui :
                    1. Bagi pelamar yang lulus Tahap II wajib melampirkan/menunjukkan ijazah dan Transkrip nilai asli yang sesuai dengan formasi yang dibutuhkan pada saat daftar ulang;
                    2. Pelamar yang lulus pada Tahap II secara otomatis dinyatakan gugur apabila tidak dapat menunjukkan bukti-bukti lamaran yang sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
                    3. Bagi pelamar yang lulus Tahap II, akan mengikuti seleksi Tahap III (Seleksi administrasi akhir).
                     

                    F. LAIN – LAIN
                    • Pelamar tidak dipungut biaya apapun.
                    • Pelamar wajib mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan.
                    • Berkas lamaran yang dikirim menjadi milik Panitia Pengadaan.
                    • Pelamar yang memberikan data dan informasi yang tidak benar akan dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                    • Keputusan Panitia CPNSD Kota Depok TA. 2010 bersifat  MUTLAK  dan tidak dapat diganggu gugat.

                      Depok,   11  November  2010
                      WALIKOTA DEPOK      
                      ttd                  
                      NUR  MAHMUDI  ISMA’IL



                      0 comments: