Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2010

 
WALIKOTA BALIKPAPAN
P E N G U M U M A N
NOMOR : 810/1333/BKD-2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD)
DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
TAHUN ANGGARAN 2010


Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/3126/M.PAN-RB/11/2010 tanggal 01 Nopember 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan akan menyelenggarakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum formasi Tahun anggaran 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

A. PERSYARATAN
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Pada tanggal 01 Januari 2011 usia pelamar serendah rendahnya genap 18 Tahun dan setinggi tingginya genap 35 Tahun;
5. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan sebagaimana terlampir.
6. Waktu melamar telah memiliki ijazah perguruan tinggi / ijazah SMK dengan nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) / NIlai Rata-Rata minimal sebagai berikut :
  • Sarjana / Diploma dengan nilai IPK minimal 2,80
  • SMK dengan nilai rata-rata minimal 7,00
7. Tidak Pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan;
8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
9. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil;
10.Tidak berkedudukan sebagai anggota atau Pengurus Partai Politik;
11.Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
12.Telah terdaftar pada Dinas / Kantor Tenaga Kerja setempat dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.1);
13.Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort setempat;
14.Sehat Jasmani dan Rohani, serta tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya / bebas narkoba yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
15.Bersedia untuk mengabdi pada Pemerintah Kota Balikpapan secara terus menerus selama 8 (delapan) Tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6000,-.

Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat disini.



0 comments: