Republik Indonesia Nomor: B/2485/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 25 Oktober 2010 perihal
Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan Kepitusan
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/830/BKD/2010 tanggal 1 November
2010 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Tahun Anggaran 2010.
A. Persyaratan Umum :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Negeri;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau
- Pegawai Swasta;
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
- mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
- negara lain yang ditentukan pemerintah.
0 comments:
Post a Comment